BANYUASIN –radarindependent.com,- Pengamanan tiga unit mobil tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Banyuasin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang disebut mengangkut “minyak cong” itu baru dibawa ke Mapolres Banyuasin hampir 13 jam setelah diamankan di kawasan Rumah Makan Magelang, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Jumat (5/6/2026).
Lambannya proses penanganan tersebut memicu berbagai spekulasi dan kecurigaan publik. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya atau justru sedang terjadi upaya-upaya tertentu yang berpotensi mengaburkan proses hukum.
Menurut pantawan yang kami himpun di lapangan, ketiga mobil tangki diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kendaraan tersebut baru bergerak menuju Mapolres Banyuasin sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.

Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik. Apa yang sebenarnya terjadi selama rentang waktu belasan jam tersebut?
Kemungkinan keberadaan wartawan dan aktivis LSM di lokasi diduga menjadi faktor penting yang membuat kendaraan tersebut akhirnya dibawa ke Mapolres.
“Kalau tidak ada pengawasan media dan LSM, masyarakat khawatir kasus ini bisa saja berakhir tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum. Bahkan beredar narasi yang menyebutkan bahwa muatan dalam tangki tersebut adalah CPO (Crude Palm Oil), bukan bahan bakar minyak.
Namun klaim tersebut menuai keraguan dari sejumlah pihak yang berada langsung di lokasi.
“Kami mencium aroma yang sangat khas seperti BBM. Sulit dipercaya jika disebut CPO. Karena itu harus ada pemeriksaan laboratorium agar semuanya terang-benderang,” ujar salah seorang pemantau lapangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada hasil resmi uji laboratorium yang dapat memastikan jenis cairan yang berada di dalam tangki tersebut.
Aktivis Banyuasin, Ismail, menilai bahwa apabila dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara diam-diam benar terjadi, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi komitmen pemberantasan
aktivitas minyak ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara aktor besar di belakang bisnis ilegal ini justru tidak tersentuh. Jika benar ada upaya bermain-main dengan hukum, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan sopir atau kendaraan semata. Menurutnya, yang harus dibongkar adalah jaringan di belakang bisnis ilegal tersebut, mulai dari pemodal, penadah hingga pemilik sumur ilegal yang selama ini diduga menikmati keuntungan besar.
Publik kini menunggu sikap tegas Polres Banyuasin. Transparansi menjadi harga mati agar tidak muncul persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait status hukum kendaraan, identitas pihak yang diamankan, maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.
Masyarakat berharap kepolisian segera membuka secara terang hasil penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Sebab dalam kasus-kasus seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
(Sdr)















