BANYUASIN – radarindependent.com,- Kembalinya aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap di wilayah Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin Sumsel jumat 5/06/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, dalam beberapa waktu terakhir kendaraan tangki pengangkut CPO kembali terlihat keluar masuk lokasi gudang yang sebelumnya sempat tidak beroperasi. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, atau justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai?
Jika benar aktivitas itu berjalan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi. Lebih dari itu, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi seluruh regulasi dan kewajiban hukum.
Masyarakat menilai, apabila dugaan aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dan instansi terkait dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada pelaku usaha kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar.
“Kalau memang sudah mengantongi izin, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Tetapi jika tidak memiliki izin, maka aparat harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, isu gudang dan penampungan CPO tanpa izin bukanlah persoalan baru di Banyuasin maupun Sumatera Selatan. Sejumlah penertiban pernah dilakukan aparat terhadap lokasi serupa. Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas yang sama menimbulkan kesan bahwa penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Transparansi hasil pengecekan juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi berkepanjangan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah gudang CPO, melainkan juga wibawa penegakan hukum. Ketika sebuah aktivitas yang diduga bermasalah dapat terus berjalan tanpa kejelasan, maka pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat akan semakin keras: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal terhadap aturan?
(Sdr)















