Pangkalan Balai –radarindependent.com,- Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Kepala OPD atau yang mewakili, serta para para undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Banyuasin menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banyuasin kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pada 9 Juni 2026. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sdr)















