PANGKALAN BALAI —radarindependent.com,- Pemerintah Kabupaten Banyuasin menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, saat memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (5/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Asisten III Bidang Administrasi Umum Zakirin, serta jajaran perangkat daerah terkait. Dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, hadir Wakil Penanggung Jawab Wenny Lia bersama tim pemeriksa.
Dalam arahannya, Netta Indian menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah harus menindaklanjuti setiap temuan secara serius, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjuti setiap temuan secara serius dan bertanggung jawab. Inspektorat juga diminta mengawal proses tindak lanjut ini secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.
Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK meliputi pengelolaan aset, pendapatan daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pemkab Banyuasin juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan rekomendasi untuk segera melengkapi kekurangan dan memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
“SKPD yang direkomendasikan harus segera melengkapi dan memperbaiki. Jangan sampai temuan yang sama terulang kembali. Kita harus tetap mempertahankan opini WTP,” ujar Netta.
Adapun tahapan pemeriksaan yang telah dilalui meliputi penyerahan LKPD unaudited pada 30 Maret 2025, pemeriksaan terinci pada 6 April hingga 5 Mei 2026, serta penyampaian temuan pada 30 April hingga 5 Mei 2026.
Selanjutnya, proses pelaporan akan berlangsung pada 6–29 Mei 2026, disusul penyerahan Kertas Hasil Pemeriksaan (KHP) dan tanggapan action plan pada 25–29 Mei 2026, hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadwalkan pada 29–30 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap sinergi dan komunikasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan terus terjalin dengan baik, sehingga opini WTP dapat kembali diraih.
Di akhir kegiatan, Pemkab Banyuasin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
(Sdr)















